






Jakarta, Minggu 7 September 2025 — Biro Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melalui Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., angkat bicara terkait polemik yang muncul atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 mengenai pengesahan badan hukum PSHT.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi klaim dari pihak Murjoko yang menyebut penerbitan badan hukum tersebut “cacat administrasi”.
“Penerbitan SK Menteri Hukum ini justru sudah tepat dan sah. Produk hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT.,” tegas Mohamad Samsodin.
Kronologi Sengketa Hukum
Perkara tersebut bermula dari gugatan Murjoko dan Tono Suharyanto yang menuntut pembatalan badan hukum PSHT dengan Ketua Umum Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., hasil Parapatan Luhur (Parluh) 2016. Gugatan itu sempat berujung pada putusan pengadilan, namun kemudian ditempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022 menegaskan keabsahan kepengurusan Kang Mas Muhammad Taufiq, dengan salah satu dasar pertimbangan berupa fakta hukum penonaktifan Murjoko dari kepengurusan pusat PSHT.
“Atas putusan tersebut, objek sengketa dinyatakan kembali berkekuatan hukum. Maka, penerbitan badan hukum PSHT oleh Menteri Hukum untuk kepengurusan Kang Mas Taufiq adalah langkah yang benar dan sah secara hukum,” jelas Samsodin.
Ajakan Menjaga Marwah Organisasi
Lebih lanjut, Samsodin mengingatkan seluruh warga PSHT, khususnya yang berkecimpung dalam bidang hukum, untuk tidak lagi mengorbankan kader maupun anggota demi kepentingan pribadi.
“Sudah banyak sedulur yang menjadi korban dan bahkan mendekam di penjara akibat konflik berkepanjangan ini. Mari kita taat hukum, taat ajaran, tunduk pada kode etik advokat, dan menjunjung tinggi sumpah PSHT. Jangan sampai marwah organisasi hancur karena ego pribadi,” pesan Samsodin.
Dengan pernyataan resmi ini, Biro Hukum PSHT menegaskan bahwa penerbitan badan hukum PSHT oleh Menteri Hukum adalah sah, memiliki dasar hukum yang kuat, dan tidak dapat lagi diperdebatkan.
#PSHT #PersaudaraanSetiaHatiTerate #BadanHukumPSHT #MenteriHukum #PutusanMA #PTUNJakarta #SahSecaraHukum #PSHTBersatu #KangMasTaufiq #HukumIndonesia #OrganisasiSilat #WargaPSHT #SolidaritasPSHT #KeadilanHukum #KebersamaanPSHT #TaatiHukum #JunjungTinggiEtika #PSHTMadiun #PersaudaraanSilat #NKRIHargaMati













