Punya Masalah Hukum?
Atau Sedang Mencari Konsultan Hukum?

M. Samsodin, S.HI.,MH

Melayani Bantuan Hukum :

  • Hukum Pidana (Umum)
  • Hukum Pidana (Khusus)
  • Hukum Perdata
  • Hukum Keluarga
  • Advokasi Sengketa Konstitusional
  • Konsultasi Hukum Perusahaan
  • Konsultasi Hukum Bisnis

Mohamad Samsodin, S.HI.,MH

Adalah ADVOKAT menurut Pasal 1 Butir 1 jo, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,
Berdasarkan SK. DPP KAI No. 06222/012/SK-ADV/KAI/X/2016 tanggal 10 Oktober 2016 yang bersangkutan berhak praktek / menjalankan profesi advokat baik di dalam mapunun di luar Pengadilan.

Profile

M. Samsodin, S.HI.,MH

menyelesaikan S1. Hukum Islam , di STAI AZ -ZIYADAH, Jakarta timur, dan S2 Magister Hukum dari Universitas Syech Yusuf Tangerang (UNIS TANGERANG), yang berlatang berlatar belakang sebagai santri dari Nganjuk Jawa Timur, Sejak di kampus Mohamad Samsodin yang biasa di panggil Ghoust Syam, sangat aktif berorganisasi, dan sempat juga sebagai Menduduki Majelis Pembina Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( MABINCAB PMII ) Jakarta Timur, dikesibukan hari harinya sebagai Advokat beliau masih aktif dan peduli pada organisasi – organisasi yang beliau Naungi, Diantaranya :

  • Pembina GFN / Nganjuk Rantau
  • Sekjen Komunitas Ludruk Jakarta
  • Divisi Hukum dan Advokasi Pawarta Jatim
  • Bidang Hukum dan Advokasi Paguyuban Reyog Ponorogo Sejabodetabek
  • Ketua Bidang Organisasi Konggres Advokat Indonesia DPC KOTA BEKASI
  • Sekjen LBH KAI KOTA BEKASI
  • Anggota Biro Hukum PSHT dan masih banyak lagi...

Dalam prakteknya beliau juga sangat peduli dengan masyarakat lemah yang memang butuh bantuan pembelaan dan advokasi hukum, sangat tidak diragukan kemampuannya dalam membantu masyarakat miskin.

Kegiatan-kegiatan Mohamad Samsodin, SH.I
dalam menangani perkara-perkara klien

Slider Caption
Slider Caption

Butuh Pengacara yang Mendengar dengan Hati dan Profesional di bidang Hukum Pidana dan Hukum Perdata

M. Samsodin, S.HI., MH. memiliki pengalaman dan mendedikasikan diri untuk membantu klien mencapai tujuannya. Kami membantu klien kami untuk mencapai tujuan utama mereka dengan memberikan berbagai saran, cara yang efisien, langkah yang efektif dan taktis, serta respon yang cepat sepanjang waktu.

M. Samsodin, S.HI., MH. mempunyai spesialisasi dan pengalaman yang sangat banyak dan tidak diragukan lagi dalam hal bidang hukum keluarga seperti : Perceraian karena talak, Gugatan perceraian, Pembatalan perkawinan, pembagian harta bersama/gono gini, isbat/pengesahan pernikahan, Perjanjian Pemisahan Harta Sebelum dan Selama Perkawinan Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak, waris, hak asuh anak, pencabutan hak asuh anak, Penunjukan orang lain sebagai wali, perubahan nama, dll. Di bidang Hukum Waris : Permohonan penetapan ahli waris, gugatan sengketa waris, permohonan mengenai harta peninggalan, permohonan bagian masing-masing ahli waris, dll

Selain itu M. Samsodin, S.HI., MH. juga memiliki spesialisasi di bidang hukum ekonomi syariah, dengan para pengacara yang mempunyai background dan komptensi di bidang hukum syariah, kami bisa handle dengan baik dan professional.

KAMI SIAP MELAYANI ANDA DARI HATI DAN PROFESIONAL, JANGAN BIARKAN MASALAH ANDA BERLARUT-LARUT, KAMI SIAP MEMBANTU ANDA DARI SEKARANG!

Kenapa Harus Memilih Kami?

terpercaya-1.png

Terpercaya & Profesional

Kami advokat yang amanah dalam melaksanakan kepercayaan klien dan memiliki kemampuan dan pengalaman yang sudah mumpuni di bidang hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukum...

time.png

Penyelesaian Efisien dan Efektif

kami menawarkan jasa hukum yang sesuai dengan kebutuhan anda dan melaksanakanya dengan tepat dan cermat serta dengan biaya yang negotiable sehingga menghasilakan solusi yang terbaik...

koneksi.png

Jangkauan yang Luas

Jangkauan layanan luas meliputi Jakarta Raya, Kabupaten tangerang, Kota Tangerang, Bekasi, Bandung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat

Integritas Kami Kepada Klien

M. Samsodin, SH.I di dalam memberikan jasa profesional hukum senantiasa berpegang teguh dan menjunjung tinggi prinsi-prinsip etis dan professionalisme yang diatur dalam undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia, sehingga dipastikan dapat memberikan rasa aman bagi klien terhadap berbagai hal kontraproduktif pada proses layanan jasa hukum selanjutnya.

Kami Menangani Perkara-Perkara Hukum seperti :

Layanan Hukum Pidana

  1. Mendampingi selaku Penasehat Hukum tersangka/terdakwa sejak saat penyidikan (Polri, maupun penyidikan sipil) sampai Peradilan tingkat akhir (Mahkamah Agung RI)
  2. Mendampingi dan memberi saran-saran bilamana terjadi korban tindak pidana (Membuat laporan Polisi, mengajukan bantuan aparat penegak hukum untuk dapat menuntut Pelaku Tindak Pidana)

Layanan Hukum Perdata

  1. Mengurus segala permasalahan Perusahaan termasuk urusan hukum pelaksanaannya (ijin/legalisasi balik modal asing (PMA) maupun modal Dalam Negeri (PMDN)
  2. Mendampingi dan bisa turut mengurus kebutuhan hukum transaksi dagang dalam negeri maupun luar negeri
  3. 3. Mengurus permohonan penyesuaian akta pendirian perseroan terhadap undang-undang perseroan terbaru
  4. Mengurus segala permasalahan terkait dengan permasalahan perbankan
  5. Mengurus permasalahan agraria khususnya dan tidak terbatas pada pertanahan (Jual beli, sewa, hibah, roya, waris, jaminan, legalisasi, dll.)
  6. Mengurus masalah Perburuhan / Human Resouces Development dan problematika, PHK, Izin Kerja dan lain sebagainya
  7. Mengurus permasalahan dibidang hukum keluarga antara lain : perceraian, pembagian harta bersama, perwakilan anak adopsi anak, waris, hibah, dll.
  8. Mengurus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
  9. Mengurus jasa penagihan (collector)

Melakukan Advokasi Sengkete Konstitusional

Sengketa Hasil Pemilihan Umum, termasuk Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah (Kabupaten/Kota, Provinsi)

  1. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
  2. Sengketa Hasil Pemilihan Umum, termasuk Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah (Kabupaten/Kota, Provinsi)
  3. Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945
  4. Peradilan Tata Usaha Negara